Categories
Hiburan

Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal – Sinjai, – PT Jasa Raharja menambah besaran santunan korban kecelakaan, dan kenaikan besaran santunan tersebut sebesar 100% dari sebelumnya.

Dan ini berlaku sejak 1 Juni 2017, kata Ryannata Masyuraga, penanggung jawab pelayanan Raharja wilayah Sinjai, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17 Oktober).

Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

Hal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Premi Asuransi Wajib Bagi Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Besarannya santunan dan premi wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Inilah Hak Masyarakat Saat…

Ryannata mengatakan kenaikan besaran santunan terjadi karena adanya perubahan kebutuhan tempat tinggal dan faktor inflasi seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan biaya pemakaman.

Selain itu, negara menilai prakiraan keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan kemampuan dana tersebut dalam membayar kompensasi meningkat, meski besaran iuran wajib dan iuran wajib belum ditingkatkan.

Menurut dia, untuk seluruh kecelakaan di darat maupun di laut, seluruh santunan akan dinaikkan sebesar 100%, kecuali kecelakaan perorangan yang tidak diberikan ganti rugi oleh Jasa Raharja.

Santunan bagi ahli waris pada aturan lama meningkat sebagai santunan kematian sebesar Rp25 juta, kemudian pada aturan baru ditingkatkan menjadi Rp50 juta, kemudian santunan cacat tetap meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Kemudian biaya pengobatan luka (paling banyak) naik dari Rp 20 juta.

Selain meningkatkan nilai santunan, Jasa Raharja memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang membantu korban kecelakaan dapat merasa tenang jika terlebih dahulu membawa korban ke rumah sakit dengan biaya sendiri.

“Pada aturan lama tidak ada biaya pertolongan pertama dan penggantian biaya ambulans, namun pada aturan baru Jasa Raharja mengganti biaya pertolongan pertama (sampai) Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans (sampai) Rp500.000,” jelasnya. Ryannata. (MC Sinjai/AaNd/Gemuk/toeb)

Spo Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas

Akting (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menghadiri acara Kerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tentang Tata Tertib Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Mewah BW pada Kamis (9/12/24). 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan medis kepolisian secara prosedural, profesional, dan menyeluruh bagi masyarakat kepolisian dan masyarakat umum.

4. Menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bermutu tinggi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

1. Menerima korban kecelakaan lalu lintas secara langsung dari TKP ke IGD rumah sakit. Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso

2. Menerima informasi kronologi kejadian dari petugas OTKP kecelakaan lalu lintas untuk menentukan dasar asuransi kecelakaan paling lama 1 x 24 jam.

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja Soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun Di Gerbang Tol Halim

4. Apabila korban datang sendiri atau ditemani pengguna jalan lain, petugas rumah sakit yang ditunjuk bersama Pusat Kecelakaan Lalu Lintas menginformasikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas datang ke IGD sendirian tanpa keluarganya.

5. Setelah petugas penyidik ​​membuat laporan polisi, petugas rumah sakit yang ditugaskan bersama Jasa Raharja akan mengetahui apakah pasien tersebut diasuransikan atau tidak.

6. Setelah pasien ditetapkan diasuransikan/dijamin oleh Jasa Raharja, maka petugas rumah sakit yang ditunjuk akan mengambil surat jaminan pengobatan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) dan diserahkan kepada bendahara RS Bhayangkara HS

7. Apabila pasien tidak diasuransikan/dijamin oleh Jasa Raharja maka petugas rumah sakit yang ditunjuk akan meminta surat keterangan tidak berasuransi/jaminan kepada Jasa Raharja untuk diproses di BPJS atau asuransi kesehatan lainnya.

Pt. Jasa Raharja Banten Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Di Jalan Tol

1. PEMBERITAHUAN POLIKLINIK RUMAH SAKIT. BHAYANGKARA SURABAYA TUTUP HARI NABI MUHAMMAD TOTAL SAHA 1446 H/2024 M

2.RS. BHAYANGKARRA SURABAYA RAIH PENGHARGAAN PENEMPATAN KE-3 ATAS PENYELENGGARAAN TERBAIK ANGGARAN BLU SATKER TAHUN 2024 I

5. HUT Bhayangkara ke-75 dan HUT ke-75 Dinas Kesehatan Polri, RS Bhayangkara Surabaya selenggarakan kegiatan vaksinasi massal bagi masyarakat umum. Sebuah kecelakaan mobil menimpa barang milik dua warga di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Pondok Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/ 10/2023) sore (kompas.com / Nabilla Ramadhian)

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, termasuk pengguna jalan yang berhati-hati dan mengikuti rambu.

Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan?

Sebagai badan usaha milik negara, PT Jasa Raharja menangani asuransi bagi seluruh pengguna jalan. Baik itu penumpang angkutan umum, pengguna mobil pribadi atau bahkan pejalan kaki.

Biaya asuransi dipungut melalui Dana Wajib Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) yang rutin dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Pengamat Perhubungan dan Hukum Budiyanto mengatakan, asuransi Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan perseorangan yang disebabkan oleh mobil penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Berbeda dengan kecelakaan terisolasi di angkutan umum, penumpang tetap mendapatkan jaminan Jasa Raharja karena penumpang memiliki tiket dan termasuk membayar Biaya Kecelakaan (SWDKLLAJ),” kata Budiyanto.

Tanpa Sim Jasa Raharja Wajib Cair

“Mengapa kecelakaan yang melibatkan mobil perorangan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja? Karena dianggap kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak berdampak pada pengguna jalan lainnya, kata dia yang pernah menjabat Kasubbag Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaiannya sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

Dan dari segi hukum, Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tidak mengatur tentang pertanggungan asuransi Jasa Raharja terhadap kecelakaan mobil penumpang perorangan, kata Budiyanto.

“Peserta BPJS kesehatan aktif dapat menggunakan layanan ini dengan syarat sudah membuat laporan polisi dan kartu BPJS aktif,” kata Budiyanto.

Kecelakaan Tunggal Di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab di bidang asuransi jalan raya bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34/1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya mudah jika pengemudi atau keluarga pengemudi yang terlibat kecelakaan memahami tata cara pengajuan santunan yang benar. Dalam tata cara pengajuan ganti rugi, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai ganti rugi.

Ada hal yang perlu dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, isi formulir yang berisi informasi tentang orang-orang yang pernah terlibat dalam suatu kecelakaan. Kedua, memberikan dokumen atau bukti yang valid. Ketiga, Jasa Raharja meneliti dokumen yang diserahkan sebelum memulai klaim.

Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, termasuk laporan kecelakaan lalu lintas polisi dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi berwenang lainnya seperti PT KAI untuk operator kereta api dan Syah Bandar untuk kapal.

Gandeng Bpjs, Upaya Jasa Raharja Tingkatkan Layanan Masyarakat

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari daerah apabila korban belum dibawa ke rumah sakit.

Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, Jasa Raharja akan melakukan pengecekan dokumen dan proses pengajuan ganti rugi akan dimulai.

Cara klaim asuransi kecelakaan jasa raharja, biaya asuransi kecelakaan jasa raharja, klaim asuransi kecelakaan jasa raharja, klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal, santunan jasa raharja kecelakaan motor, besar asuransi kecelakaan jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan lalu lintas, asuransi kecelakaan jasa raharja, klaim jasa raharja kecelakaan tunggal, jasa raharja kecelakaan tunggal, besaran asuransi kecelakaan jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan motor

By Pati Viral

Heiii ayo tingkatkan pengetahuanmu dengan membaca yaaa!