Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, seperti angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki berdasarkan undang-undang no. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah jika pengemudi atau keluarga pengemudi yang mengalami kecelakaan memahami tata cara pengajuan santunan yang benar. Untuk tata cara pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal santunan.
Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan
Ada hal yang perlu dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, isi formulir yang berisi informasi orang-orang yang pernah mengalami kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan meninjau dokumen yang diserahkan sebelum memulai proses pengajuan ganti rugi.
Jasa Raharja Raih Penghargaan Dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024
Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut untuk menerima laporan, termasuk laporan kecelakaan lalu lintas polisi dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta api dan Syah Bandar untuk kapal.
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kecamatan apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, dokumen akan diperiksa oleh Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai, – PT Jasa Raharja menambah besaran santunan bagi korban kecelakaan peningkatan besaran santunan mencapai 100 % dari sebelumnya.
“Dan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017,” kata Penanggung Jawab Pelayanan Raharja Wilayah Sinjai Ryannata Masyuraga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10).
Asuransi Jasaraharja Putera
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Kontribusi Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Wajib Bagi Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau dan PMK Nomor 16 /2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ryannata mengatakan, kenaikan besaran santunan dilakukan karena adanya perubahan kebutuhan hidup dan faktor inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya pemakaman.
Selain itu, negara memperkirakan proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan keberlangsungan dana untuk memberikan peningkatan kompensasi, meski besaran iuran wajib dan iuran wajib tidak bertambah.
Menurutnya, untuk seluruh kecelakaan yang terjadi di darat maupun di laut, seluruh santunan dinaikkan sebesar 100%, kecuali kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Korban Kecelakaan
Santunan yang ditingkatkan adalah santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan lama sebesar Rp25 juta, kemudian dengan ketentuan baru ditingkatkan menjadi Rp50 juta, kemudian santunan cacat tetap ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Kemudian santunan pengobatan luka (maksimum) Rp 10 juta.
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan mendapat rasa aman jika membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan dana sendiri terlebih dahulu.
Pt Asuransi Jasa Raharja Terkesan Persulit Korban Kecelakaan Dapatkan Klaim
“Pada ketentuan lama tidak ada biaya pertolongan pertama dan penggantian biaya ambulans, namun pada ketentuan baru Jasa Raharja memberikan penggantian biaya pertolongan pertama (maksimum) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimum) Rp 500.000,” ujarnya. menjelaskan. malam Ryan. (MC Sinjai/AaNd/Gemuk/toeb)
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan istrinya Ny. Paulina Uli Pandjaitan didampingi Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan dan istri Ny. Beti Iwan Setiawan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (25/9/2024), ahli waris korban kapal yang tenggelam di perairan Teluk Bone, menerima santunan dari PT Jasa Raharja cabang Sultra . (/ KIKI ANDI PATI)
Untuk mengurangi beban korban kecelakaan sepeda motor, PT Jasa Raharja (Persero) menawarkan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan undang-undang no. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat cedera yang diderita.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Cibubur Halaman All
Yang pertama adalah Asuransi Penumpang dari Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang no. 33 Tahun 1964 tentang dana asuransi kecelakaan penumpang wajib
Yang kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum ditawarkan kepada setiap penumpang angkutan umum resmi yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan angkutan umum.
Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan masih berada dalam angkutan tersebut, yaitu pada saat naik pesawat dari tempat pemberangkatan sampai dengan turun di tempat tujuan.
Mengenal Swdkllj Dan Manfaatnya
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di atas kapal feri yang tenggelam tersebut, diberikan santunan ganda kepada penumpang bus yang menjadi korban.
Asuransi tanggung jawab pihak ketiga ditawarkan kepada setiap orang di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Namun apabila pengemudi kecelakaan menjadi penyebab tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dapat dijamin asuransinya menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 31 Tahun 2018. 18/1965.
Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja merusak pagar pembatas kereta api yang sedang melaju.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Untuk Asuransi Swasta Dan Jasa Raharja
Halo Jasfren! Jasfren, tahukah Anda jika terjadi kecelakaan, kapan batas maksimal mengajukan klaim ke Jasa Raharja? Jasmin memberikan informasi ini kepada Jasfren! Hak atas ganti rugi tidak berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. pic.twitter.com/XkVywK5rNU — Jasa Raharja (@pt_jasaraharja) 20 November 2020 Besaran santunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:
Pembayaran premi pada program asuransi kecelakaan Jasa Raharja diakui dalam dua bentuk yaitu Iuran Wajib dan Iuran Wajib.
Setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan umum membayar biaya wajib ditambah dengan biaya angkutan pada saat membeli tiket atau membayar biaya angkutan, dan pemungutannya dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) sarana angkutan.
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor Dan Mobil Halaman All
Khusus penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran biaya wajib.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
[KERETA API POPULER] Besaran Pensiun Presiden Jokowi Setelah Mundur Bulan Depan | Berapa menit yang dibutuhkan untuk berjalan 5000 langkah?
Biaya asuransi kecelakaan jasa raharja, asuransi wisata jasa raharja, klaim asuransi kecelakaan jasa raharja, jasa raharja kecelakaan motor, jasa raharja asuransi, asuransi kecelakaan jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal, besar asuransi kecelakaan jasa raharja, besaran asuransi kecelakaan jasa raharja, jasa raharja kecelakaan tunggal, polis asuransi jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan motor