Categories
Hiburan

Besar Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Besar Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja – JAKARTA, KOMPAS.com – Saat libur Idul Fitri selalu terjadi lonjakan arus lalu lintas. Hal ini sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang selalu mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besarnya.

Oleh karena itu, para pemudik juga perlu memperhatikan kesiapannya sebelum melakukan perjalanan jauh, baik kesiapan pengemudi maupun kesiapan kendaraannya. Hal ini untuk mencegah hal-hal buruk terjadi di tengah perjalanan.

Besar Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Namun sebagai tindakan pencegahan, pemudik juga perlu mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan umum dapat mengajukan klaim jika terjadi kecelakaan, meskipun kecelakaan tunggal.

Jasa Raharja Labuan Bajo Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Desa Nampar Macing

Penumpang angkutan umum yang menerima klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiketnya. Sebab, ketika seorang wisatawan membeli tiket, sudah termasuk pembayaran asuransi.

Sebagai catatan, khusus pemudik yang mengikuti program Pulang Bersama BUMN 2023, Jasa Raharja dijamin mendapatkan asuransi perjalanan. Jadi, meski tidak membeli tiket, Anda tetap bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan.

Sedangkan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi juga bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, selama bukan kecelakaan.

Syarat untuk mendapatkan asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban di kantor polisi, kata Munadi.

Perlindungan Jasa Raharja

Sedangkan korban luka-luka akan mendapat biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja hingga Rp20 juta untuk pengguna angkutan darat maupun laut, dan maksimal Rp25 juta untuk pengguna angkutan udara.

Kemudian, korban kecelakaan dengan catatan tetap akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta bagi pengguna transportasi darat, laut, dan udara.

Begitu pula bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta bagi pengguna transportasi darat, laut, dan udara.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Kategori Korban Kecelakaan Yang Dapat Santunan Jasa Raharja Dan Nominalnya

Ada “One Way” di Tol Cipali, Jasa Marga Sebut Arus Lalu Lintas di Tol Japek dan Jalan MBZ Sibuk Lancar https:///read/2023/04/18/195000226/ada-one-way-di -tol -cipali-jasa – marga-buat-arus-lalin-di-toll-japek-dan-jalan https://asset.kompas.com/crops/uevi6RNk8otLyriH1D7qbG3yfx0=/139×0:1219×720/195×98/data/photo/2023 /03 /21/6419dd02c2bbd

Ada “Satu Arah” di Tol Cipali, Jasa Marga menghimbau arus lalu lintas di Tol Japek dan Jalan MBZ Busy Lanca Suriani, ahli waris korban kapal karam di perairan Teluk Bone mendapat santunan dari Sultra. Cabang PT Jasa Raharja (/KIKI ANDI PATI)

Guna mengurangi beban korban kecelakaan sepeda motor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat cedera yang dialami.

Rsud Cam Akan Jadi Role Model Layanan Jasa Raharja Berbasis E-klaim

Yang pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang

Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum diberikan kepada setiap penumpang kendaraan angkutan umum resmi yang mengalami kecelakaan diri akibat menggunakan angkutan umum.

Santunan diberikan selama penumpang berada dalam angkutan, yaitu pada saat menaiki pesawat dari titik pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.

Santunan Jasa Raharja Bakal Rp 50 Juta?

Bagi penumpang kendaraan umum (bus) yang berada di dalam kapal feri yang tenggelam tersebut, penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga diberikan kepada setiap orang di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban kecelakaan akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Namun apabila pengemudi yang terlibat kecelakaan menjadi penyebab terjadinya tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dapat dijamin asuransinya berdasarkan Undang-undang No. 34/1964 juncto PP No. 18/1965.

Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menabrak pagar pembatas kereta api yang sedang dioperasikan.

Cara Mengurus Jasa Raharja Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunannya

Halo Jasfren! Jasfren Tahukah anda jika mengalami kecelakaan, kapan batas maksimal pengajuan klaim ke Jasa Raharja? Jasmin memberikan informasi ini kepada Jasfren! Hak atas ganti rugi tidak lagi berlaku setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. pic.twitter.com/XkVywK5rNU — Jasa Raharja (@pt_jasaraharja) 20 November 2020 Total kompensasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

Pembayaran premi pada program asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikenal dalam dua bentuk yaitu Iuran Wajib dan Iuran Wajib.

Setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan umum membayar biaya wajib yang dipadukan dengan biaya angkutan pada saat membeli tiket atau membayar ongkos angkutan, dan pemungutannya dilakukan oleh masing-masing pengelola kendaraan angkutan (pengelola).

Pt Jasa Raharja Samarinda

Khusus bagi penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari kewajiban membayar biaya wajib.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp Abanggeutanyo Mohon Tunggu… Pengusaha – “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan sangat besar.”

21 Juli 2020 16:29 21 Juli 2020 16:29 Update: 26 Agustus 2020 01:57 408 10 0

Merujuk pada sejarah panjang zaman kolonial, PT. Jasa Raharja (JR) hingga kini telah berusia 161 tahun, namun penunjukan resminya menjadi BUMN dengan nama baru “Jasa Raharja” baru terjadi pada 1 Januari 1965 padahal Jasa Raharja mengaku resmi berdiri pada 1 Januari 1964.

Alur Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Jasa Raharja Dan Bpjs

Sempat mengalami naik turun beberapa kali sejak tahun 1970, akhirnya pada tahun 1994 JR secara khusus diberi tugas untuk mengatur dan melaksanakan Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 1964 (tentang perlindungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34/1964 (tentang kecelakaan lalu lintas. Cakupan).

Anak perusahaannya satu-satunya adalah PT. Jasa Raharja Putera yang juga bergerak di bidang asuransi. Anak perusahaan ini dikenal dengan nama “JP-Insurance” yang bermodal dari Yayasan Dana Pencen Jasa Raharja. JPI “lahir” pada tanggal 27 November 1993, beberapa waktu setelah JR mendapat amanah untuk melaksanakan UU No. 33 dan 34/1964 seluruhnya.

Kedua undang-undang ini pada dasarnya berarti asuransi kecelakaan “ditambah orang lain” karena yang ditanggung oleh kecelakaan itu adalah pihak ketiga, yaitu benda yang kita tabrak (jika terjadi tabrakan), termasuk kita JIKA kita menjadi korban kecelakaan. (dilakukan oleh orang lain ) sehingga kita dapat ditanggung atas cacat atau kematian menurut negara.

Asuransi ini WAJIB bagi siapapun yang memperbaharui pajak kendaraannya setiap tahun di kantor Samsat (Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu) dalam pembaharuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pajaknya. 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rutin Mengunjungi Rumah Sakit Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu pos biayanya adalah iuran SWDKLLJ atau Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang besarannya telah ditentukan (bervariasi) sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Kemudian JR mengelola dana tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 Tahun 2017 termasuk mengeluarkan pembayaran bagi korban cacat tetap dan meninggal sesuai aturan.

Dengan melimpahnya dana yang dihimpun dari para wajib pajak setiap hari, minggu, dan bulan dari SWDKLLJ, tidak dapat dipungkiri bahwa JR memiliki dana yang melimpah dan justru akan memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara.

Merujuk data yang diambil dari sumber Jasa Raharja pada Laporan Keberlanjutan (SR) tahun 2018 di sini (jika masih dapat diakses) dapat dilihat beberapa capaian kinerja selama tahun 2018, sebagai berikut:

Hingga Juli 2021, Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Sulteng Ke Korban Lakalantas

Pertama, benarkah aset BUMN Jasa Raharja pada tahun 2018 sebesar 15,2 triliun padahal Direktur Utama Jiwasraya sebelumnya Hendrisman Rahim mengatakan pada tahun 2017 JR memiliki aset sebesar Rp 45,07 triliun.

Jika kedua pertanyaan di atas dikaitkan dengan Laporan Keuangan dan Laba Rugi Tahun 2019 yang terbit pada bulan Maret 2020, maka kita dapat menemukan jawaban yang semakin “meluas” sebagaimana terlihat dari keterangan di atas yang ternyata sebagai berikut:

Dalam Laporan SR tahun 2019 disebutkan bahwa JR telah menyiapkan pajak negara tahun 2019 sebesar 551 Miliar (2018). Padahal, dalam laporan Laba Rugi, pajak yang dikeluarkan sebelum laba bersih adalah sebesar 373 miliar rupiah (2018) dan 331 miliar (2019).

Dalam laporan (SR) tahun 2018 disebutkan bahwa total aset pada tahun 2018 mencapai 15,2 triliun bahkan laporan keuangan tahun 2019 juga menunjukkan bahwa pada tahun 2018 total aset sebesar 13,9 triliun rupiah. Padahal, jika mengacu pada pernyataan Dirut sebelumnya, total aset JR mencapai 45 triliun, lalu 30 triliun lainnya pergi ke mana?

Cara Klaim & Besar Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Ada pula yang aneh dengan beban biaya pekerja dan pengurus pada tahun 2019 yang mencapai 953 miliar. Merujuk pada laporan keberlanjutan tahun 2018 yang terbit pada Mei 2019 setebal 86 halaman yang ditandatangani oleh Budi Raharjo Slamet (Direktur Utama), jumlah karyawan (2018) sebanyak 2.063 orang.

Satu hal lagi, kecepatan pemrosesan klaim atau realisasi solusi ganti rugi menurut laporan (SR) tahun 2018 dalam waktu 38 jam mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 yang memakan waktu 46 jam. Benarkah demikian?

Bahkan, seseorang di kolom “surat pembaca” meneriakkan bahwa klaim tersebut tidak sesederhana teori. Polisi mengatakan surat dari polisi tidak mudah dikeluarkan. Wajib menghadiri sidang terlebih dahulu sesuai amanat Jasa Raharja. Sumber: Detik.com.

Mungkin dulu, kini JR sudah membuka jalur klaim online namun setelah ditelusuri memerlukan syarat ketat dan sulit terkait laporan polisi yang masa berlakunya hanya beberapa bulan.

4 Jenis Asuransi Kecelakaan, Fungsi Dan Manfaatnya

Seorang Kompasianer menjelaskan, Sustainability Report (SR) atau laporan keberlanjutan merupakan laporan keberlanjutan non finansial yang dapat dijadikan acuan perusahaan untuk melihat pelaporan dari dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Berdasarkan hal tersebut, SR yang dihadirkan dan dibuat JR pada Mei 2019 jelas bertentangan dengan filosofi SR (4P) itu sendiri.

Mungkin inilah potret “budaya” mainstream BUMN yang memiliki budaya hampir seragam terutama dalam penyajian data dan laporan.

Kepiawaian pejabat BUMN bermain angka dalam menyampaikan laporan bukanlah hal baru. Cobalah untuk tampil efisien dan berkontribusi pada negara “melihat” angka-angka yang juggling, mengubah fakta, asumsi dengan latar belakang utopis lalu membungkusnya dengan istilah-istilah baru dan memasukkan kode biaya yang tidak standar (mungkin) agar tidak mudah “tertipu” oleh

Ahli Waris Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Klaim jasa raharja kecelakaan, besaran asuransi kecelakaan jasa raharja, jasa raharja kecelakaan tunggal, jasa raharja kecelakaan, asuransi kecelakaan jasa raharja, santunan kecelakaan jasa raharja, biaya asuransi kecelakaan jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal, asuransi jasa raharja kecelakaan motor, jasa raharja kecelakaan motor, cara klaim asuransi kecelakaan jasa raharja, klaim asuransi kecelakaan jasa raharja

By Pati Viral

Heiii ayo tingkatkan pengetahuanmu dengan membaca yaaa!