Categories
Hiburan

Formulir Pengajuan Santunan Jasa Raharja

Formulir Pengajuan Santunan Jasa Raharja – Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan bantuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN yang menyelenggarakan program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan baik di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, namun juga kepada korban luka-luka.

“Jaminan pemberian santunan pemeliharaan dari Jasa Raharja merupakan bukti kehadiran negara dan pemerintah terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan transportasi.” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Minggu (10/7/2022) lalu di Jakarta.

Formulir Pengajuan Santunan Jasa Raharja

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari pemilik mobil yang setiap saat membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. ” tambahnya.

Besaran Santunan Cara Dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Santunan medis bagi korban kecelakaan juga diberikan maksimal, dan bagi penumpang angkutan darat dan laut, santunan medis maksimal Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara, tunjangan perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

Lantas, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? Cara meminta ganti rugi kepada Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah jika masyarakat atau keluarga korban/pengemudi yang mengalami kecelakaan memahami prosedur yang benar untuk meminta ganti rugi, dan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia. yang terintegrasi dengan Jasa Raharja.

Untuk tata cara pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai santunan. Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan. Bagi korban luka yang dirawat di RS akan mendapat surat jaminan dari Jasa Raharja as. jaminan biaya perawatan rumah sakit, setelah diterbitkan laporan kecelakaan dari instansi terkait.

Kp Jasa Raharja Garut

Bagi yang sudah menginstal aplikasi JRku di smartphone, dapat melaporkan kecelakaan secara online pada menu “Kompensasi Online”. Formulir permohonan kompensasi juga dapat diisi secara online pada laman www.jasarahararja.co.id/main/Input Pengajuan?nik=. Atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan untuk mengisi formulir kompensasi dengan hati-hati. Jika sudah, tekan/klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi dari Jasa Raharja.

Batas waktu maksimal pengajuan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan. Apabila sudah disetujui, namun pelapor tidak menagih dalam jangka waktu 3 bulan setelah permohonan dana ganti rugi disetujui Jasa Raharja, maka ganti rugi bisa habis masa berlakunya.

Kecelakaan dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan penurunan status sosial ekonomi bahkan kemiskinan.

Untuk mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja untuk memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

Tidak Semua Kecelakaan Bisa Klaim Ke Jasa Raharja, Berikut Penjelasannya

“Santunan ini dimaksudkan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung maksimal. Sehingga korban dapat beraktivitas normal dan kembali menjadi pribadi yang produktif,” tutupnya. Utamanya dalam perlindungan, prima dalam pelayanan.33 DAN 34 TAHUN 1964 SERTA SMS ONLINE MASKUA BADAN PUBLIK

UU No. 33 Tahun 1964… UU No. 34 Tahun 1964… Tidak Dijamin oleh UU No. 33 dan 34 Tahun 1964… Tuntutan Santunan Jasa Raharja… Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero)…

RESPONS PROGRAM JAMINAN SOSIAL Tata Kelola Hukum. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO PP. UU NO 17 THN 1965. TIDAK. 34 TAHUN 1964 JO PP. NO 18 TAHUN 1965

5 Visi menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengedepankan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan masyarakat Misi Pelayanan Catur Bakti Ekakarsa Raharja kepada masyarakat, dengan mengedepankan perlindungan dasar dan pelayanan prima yang selaras dengan masyarakat. kebutuhan Pengabdian kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib serta perusahaan negara. Pelayanan kepada Perusahaan, menciptakan keseimbangan kepentingan sehingga produktivitas dapat tercapai secara maksimal demi keberlangsungan perusahaan. Pelayanan terhadap Lingkungan Hidup, dengan memberdayakan sumber daya yang potensial untuk keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

1. Memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TIDAK. 33 dan 34 Tahun 1964, Sebagai Perlindungan Dasar Penyelenggaraan Samsat Keliling Pembayaran Santunan di Rumah Ahli Waris 2. Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas santunan

7 UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 1964 tentang “Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang” PERATURAN BERSAMA PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1965 tentang “Ketentuan Penyelenggaraan Dana Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang” Penumpang Kereta Api Ekonomi (Dijamin Jasa Raharja), Kecelakaan Kapal Penumpang (Dijamin Jasa Raharja) Kecelakaan Pesawat Udara (Dijamin Jasa Raharja)

SARANA ANGKUTAN PENUMPANG UMUM UU. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 17 TAHUN 1965 “Setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal milik perusahaan angkutan barang Nasional, dan pesawat udara milik maskapai penerbangan Nasional, yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut biaya.” Moda Angkutan Penumpang Umum

SUMBER PENDANAAN (Iuran Wajib) UU. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 17 TAHUN 1965 Penumpang angkutan umum sarana angkutan darat kendaraan bermotor berpelat kuning Kendaraan wisata berpelat hitam (Izin Dishub) Angkutan udara pesawat udara (penumpang umum/orang) Angkutan laut berupa kapal laut, penyeberangan, kapal penyeberangan, danau dan sungai. Penumpang bus umum

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor Dan Mobil Halaman All

JAMINAN ATAU DALAM PERLINDUNGAN HUKUM. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO. hal. NO 17 TAHUN 1965 SETIAP PENUMPANG angkutan umum yang sah, baik melalui darat, laut, maupun udara. 2. SETIAP PENUMPANG Angkutan Umum pada Trayek Non Permanen (Kendaraan pada Trayek Insidental) yang sah. 3. KORBAN YANG KEPALANYA TIDAK DITEMUKAN. 4. PENUMPANG UMUM DALAM JAMINAN GANDA, diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) di atas kapal penyeberangan.

Penumpang menggunakan 2 (dua) moda angkutan penumpang umum yaitu penyeberangan darat dan laut yang masing-masing telah membayar iuran wajib asuransi kecelakaan. Contoh : Kasus kecelakaan bus/non bus dalam pelayaran karena : 1. Kapal feri tenggelam 2. Bus tenggelam 3. Mengalami kecelakaan pada/pada lambung kapal. Penumpang Bus Lintas Pulau

PERIODE CAKUPAN UNDANG-UNDANG. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 17 TAHUN 1965 ANGKUTAN DARAT, dimulai pada saat penumpang menaiki bus/non bus/kereta api yang bersangkutan di tempat pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan keluar dari angkutan umum di tempat tujuan. 2. ANGKUTAN LAUT/SUNGAI/DAU, dimulai pada saat penumpang menaiki kapal di dermaga/pelabuhan pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun di dermaga/pelabuhan tujuan (pelabuhan asal tujuan dan pemberangkatan). 3. ANGKUTAN UDARA, dimulai pada saat penumpang yang bersangkutan menaiki pesawat di tempat pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan meninggalkan pesawat di tempat tujuan.

Bertindak. TIDAK. 33 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 17 TAHUN 1965 PENUMPANG TIKET KENDARAAN BUS UMUM : BIAYA DARAT, LAUT DAN UDARA WAJIB DIBAYARKAN SAMA DENGAN PEMBAYARAN BIAYA KONTRAKTOR ATAU OPERATOR PT. Tiket KA RAHARJA JASA (PERSERO).

Alami Kecelakaan Lalu Lintas?…

BESARNYA KONTRIBUSI WAJIB PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. – Biaya transportasi hingga. Rp 0,00 Rp – Biaya transportasi di atas Rp 3. Biaya wajib untuk penumpang kapal feri/penyeberangan dan peralatan angkutan laut Rp 0,00 hingga. Rp 00 Rp 00 s.d. Rp 00,00 Rp 2.000,00 Rp

PT. JASA RAHARJA (PERSERO) UNDANG-UNDANG NO.34 TAHUN 1964 tentang “Dana Kecelakaan Lalu Lintas” Juncto PP. TIDAK. 18 TAHUN 1965 Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Memahami cakupan hukum. TIDAK. 34 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 18 TAHUN 1965 “Ini adalah asuransi tanggung jawab dengan ruang lingkup terbatas, dimana dalam pelaksanaannya pemilik kendaraan bermotor mengalihkan risiko yang dihadapinya kepada penanggung dalam hal ini PT. Jasa Raharja (Persero) dengan membayar premi”. PENERAPAN UNDANG-UNDANG JAMINAN. TIDAK. 34 TAHUN 1964 JO PP. TIDAK. 18 TAHUN 1965 Pasal 10 Barangsiapa berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, menjadi korban akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan angkutan lalu lintas jalan itu. Contoh : Pejalan kaki/sejenisnya ditabrak kendaraan bermotor, kereta api. Korban tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor yang berada di luar kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. Korban tabrak lari harus melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran kejadian tersebut. Pengecualian kecelakaan tunggal (di luar kendali)

MEKANISME UNDANG WARGA NEGARA PREMIUM. TIDAK. 34 TAHUN 1964 JO. hal. TIDAK. 18 TAHUN 1965 PEMILIK KENDARAAN: DURASI RODA EMPAT KANTOR Gabungan JASA RAHARJA (SAMSAT) POLRI – DISPENDA – JASA RAHARJA (SWDKLLJ) Wajib Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) PT. JASA RAHARJA (Persia)

Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, Dan Besaran Santunannya Halaman All

PERATURAN REKENING WAJIB MENTERI KEUANGAN NO. 36 & 37/PMK.010/2008 TANGGAL 26 FEBRUARI 2009 KENDARAAN TARGET TIPE SWDKLLJ & CD/SERTIFIKAT A Sepeda Motor 50 cc ke bawah, mobil jenazah, ambulan dan pemadam kebakaran Rp ,- B Forklift, bulldozer, crane,. Ekskavator dan sejenisnya Rp.,- C1 Sepeda Motor, Moped dan Skuter diatas 50 cc sd 250 cc dan Kendaraan Bermotor Roda Tiga Rp.,- C2 Sepeda Motor dan Skuter diatas 250 cc Rp.,- DP Pick Up/Mobil Barang sd cc . Sedan, Jeep dan Mobil Penumpang Bukan Angkutan Umum Rp.,- DUA Mobil Penumpang Angkutan Umum Rp.,- Bus EP, Minibus Bukan Angkutan Umum Rp.,- EU Bus dan Minibus Angkutan Umum dan Angkutan Umum lainnya Mobil penumpang di atas

Besaran santunan jasa raharja, santunan jasa raharja, formulir pengajuan kartu kredit, formulir jasa raharja, formulir klaim jasa raharja, formulir pengajuan pinjaman koperasi, tabel santunan jasa raharja, formulir pengajuan kur bri, santunan kecelakaan jasa raharja, formulir pengajuan kartu kredit bca, santunan jasa raharja kecelakaan motor, besar santunan jasa raharja

By Pati Viral

Heiii ayo tingkatkan pengetahuanmu dengan membaca yaaa!