Jasa Raharja Adalah – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Pada tahun 1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah jika pengemudi atau keluarga pengemudi yang terlibat kecelakaan memahami tata cara pengajuan santunan yang benar. Untuk tata cara pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai santunan.
Jasa Raharja Adalah
Ada hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, isi formulir yang berisi data orang yang mengalami kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan memeriksa dokumen yang diserahkan sebelum proses pengajuan ganti rugi dimulai.
Pemasangan Spanduk Oleh Jasa Raharja Dan Polresta Jambi: Tegaskan Tidak Ada Santunan Untuk Balapan Liar
Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, termasuk laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta api dan Syah Bandar untuk kapal.
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari daerah apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, dokumen akan diperiksa oleh Jasa Raharja dan proses pengajuan ganti rugi akan dimulai.
Guna mengurangi harta korban kecelakaan sepeda motor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Jasa Raharja Raih Penghargaan Di Ajang 6th Anniversary Indonesia Bumn Awards 2024
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung derajat cedera yang diderita.
Yang pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang
Yang kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum diberikan kepada setiap penumpang resmi kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan angkutan umum.
Besaran Santunan Cara Dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja
Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan berada dalam pengangkutan, yaitu pada saat menaiki kapal dari tempat pemberangkatan sampai dengan turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di kapal feri yang tenggelam, penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga diberikan kepada setiap orang di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban kecelakaan akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Namun apabila yang menjadi penyebab terjadinya tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih adalah pengemudi yang mengalami kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin asuransinya berdasarkan Undang-undang Jogja Nomor 34 Tahun 1964 dan PP No. 18/1965.
Jasa Raharja Gorontalo Terangkan Tupoksinya Ke Masyarakat Kota Gorontalo
Termasuk di dalamnya korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja merusak rel kereta api yang sedang dioperasikan.
Halo Jasfren! Jasfren Tahukah anda jika terjadi kecelakaan, kapan batas maksimal mengajukan klaim ke Jasa Raharja? Jasmin memberikan informasi ini kepada Jasfren! Hak atas ganti rugi tidak berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. pic.twitter.com/XkVywK5rNU — Jasa Raharja (@pt_jasaraharja) 20 November 2020 Besaran santunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:
Pembayaran premi pada program asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikenal dalam dua bentuk yaitu Premi Wajib dan Premi Wajib.
Kolaborasi Dishub Kab Sanggau Dengan Pt Jasa Raharja Perwakilan Sintang Serta Rsud Sanggau
Setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan umum membayar biaya wajib yang ditambah dengan biaya angkutan pada saat membeli tiket atau membayar tarif angkutan, dan pemungutannya dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) kendaraan angkutan tersebut.
Khusus bagi penumpang kendaraan bermotor dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari kewajiban membayar biaya wajib.
Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
[TREN POPULER] Penjelasan KPK soal Kaesang tak perlu lapor penggunaan jet pribadi | Daerah Hujan Sepanjang 29-30 Agustus 2024
Peringkat Jasa Raharja Ditetapkan Idaaa Stabil
Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand U-20 di Seoul Earth On Us Cup 2024, Kick-off Pukul 13.30 WIB
Jasa raharja medan, jasa raharja kecelakaan motor, jasa raharja kecelakaan, jasa raharja, pt jasa raharja adalah, klaim jasa raharja kecelakaan, klaim jasa raharja, santunan kecelakaan jasa raharja, klaim asuransi jasa raharja, jasa raharja putera adalah, jasa raharja kecelakaan tunggal, santunan jasa raharja