Jasa Raharja Kecelakaan Mobil – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuransi kecelakaan lalu lintas penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Cara menuntut ganti rugi kepada Jasa Raharja sebenarnya sangat sederhana jika pengemudi atau keluarga pengemudi yang mengalami kecelakaan memahami tata cara tuntutan ganti rugi yang benar. Untuk tata cara pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal santunan.
Jasa Raharja Kecelakaan Mobil
Ada hal yang perlu dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, isi formulir yang berisi informasi orang-orang yang pernah mengalami kecelakaan. Kedua, tunjukkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan mengkaji dokumen yang diserahkan sebelum proses permohonan ganti rugi dimulai.
Inilah Hak Masyarakat Saat…
Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, termasuk laporan kecelakaan lalu lintas polisi dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi berwenang lainnya seperti PT KAI untuk pengguna kereta api dan Syah Bandar untuk kapal.
2. Surat kematian rumah sakit atau surat kematian kecamatan apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, dokumen akan diperiksa oleh Jasa Raharja dan proses pengajuan ganti rugi akan dimulai dengan pemeriksaan bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-CIkampek, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yakni Bus Primajasa, Grand Max, dan Daihatsu Terios ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz)
JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cikampek diduga melaju secara ilegal. Seluruh korban yang berada di dalam mobil tersebut mendapatkan santunan atas meninggalnya Jasa Raharja.
Gerak Cepat Datangi Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api Di Lumajang, Jasa Raharja: Kami Pastikan Santunan Diterima
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Rakyat DPP Organda, menyayangkan perbuatan Jasa Raharja. Padahal, kecelakaan ini bisa menjadi edukasi kepada masyarakat untuk bijak dalam memilih angkutan umum resmi.
“Ini akan mendidik mereka yang tertib menjadi tidak tertib, agar tidak membayar iuran lebih. Jadi sudah saatnya Jasa Raharja dikaji ulang, mereka ada untuk mereka yang layak untuk dijaga,” kata pria yang nama keluarga adalah Sani. Kompas.com, Selasa (09/04/2024).
Sani mengatakan UU Nomor 34 Tahun 1964 perlu ditinjau kembali. Jika angkutan tidak resmi dibiarkan terus mendapat kompensasi, maka perjalanan liar akan terus terjadi dan masyarakat tidak bisa membedakan dirinya.
“Ini sebagai salah satu cara untuk membedakan (resmi dan ilegal). Sehingga masyarakat bisa merasakan apakah menggunakan yang resmi atau tidak,” kata Sani.
Kecelakaan Di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Maka permintaan Organda, agar Jasa Raharja tegas, memberikan ganti rugi kepada pihak yang berhak. Kalau misalnya terjebak dengan UU Nomor 34, sebaiknya direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini.
“Jadi bisa dibilang uangnya dibayarkan kepada siapa? Uangnya dibayarkan oleh pejabat, yang patuh. Adil atau tidak? Itu tidak adil,” kata Sani.
Sudah saatnya Jasa Raharja turut membantu mengatasi perjalanan ilegal dengan lebih tepat sasaran dalam memberikan kompensasi. Misalnya kendaraan tersebut tidak resmi, jangan diberikan begitu saja agar orang mau menggunakannya kembali.
Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Pt Jasa Raharja
[POPULER ] Video Polisi Memarahi Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol | Sopir bus menceritakan kronologi kecelakaan maut di Km 58
Jasa raharja kecelakaan, biaya kecelakaan jasa raharja, santunan jasa raharja kecelakaan motor, santunan kecelakaan jasa raharja, jasa raharja kecelakaan tunggal, jasa raharja kecelakaan motor, jasa raharja kecelakaan laut, syarat mengurus jasa raharja kecelakaan, cara klaim jasa raharja kecelakaan, asuransi jasa raharja kecelakaan motor, asuransi kecelakaan jasa raharja, klaim jasa raharja kecelakaan