Categories
Hiburan

Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal – 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian secara prosedural, profesional dan seutuhnya bagi masyarakat kepolisian dan masyarakat umum.

4. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang bermutu sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Klaim Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

1. Membawa korban kecelakaan lalu lintas hidup-hidup dari TKP ke IGD rumah sakit. Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso

Tips Mudah Urus Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

2. Menerima informasi dari pegawai OTKP Kecelakaan Lalu Lintas tentang kronologi kejadian guna menentukan dasar pertanggungan asuransi kecelakaan paling lama 1 x 24 jam.

4. Apabila korban datang sendiri atau ditemani pengguna jalan lain, maka pegawai rumah sakit yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan Pusat Kecelakaan Lalu Lintas untuk melaporkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas tiba di unit gawat darurat sendirian tanpa keluarganya.

5. Setelah laporan polisi dibuat oleh petugas penyidik, petugas rumah sakit yang ditunjuk bersama Jas Raharj menentukan apakah pasien tersebut diasuransikan atau tidak.

6. Setelah pasien dinyatakan berasuransi/dijamin oleh Jasa Raharja, pegawai rumah sakit yang ditunjuk mengambil Surat Jaminan Perawatan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) kemudian diserahkan kepada Bendahara HS RS Bhayangkara

Oknum Jasa Raharja Sumenep Diduga Buat Surat Pernyataan Palsu, Kanit Laka Polres Sumenep ; Ada Yang Main Main

7. Apabila pasien tidak diasuransikan/dijamin oleh Jas Raharja, maka petugas rumah sakit yang ditunjuk harus meminta surat keterangan non-asuransi/jaminan dari Jas Raharja untuk diproses oleh BPJS atau asuransi kesehatan lainnya.

2. KETERANGAN POLIKLINIK RUMAH SAKIT. BHAJANGKARA SURABAYA TUTUP PADA HARI RATU NABI MUHAMMAD SAW 1446 H/2024 M

3.RS. BHAJANKKARRA SURABAYA RAIH PENGHARGAAN PERINGKAT 3 KEGIATAN PELAKSANAAN ANGGARAN SATKER BLU TERBAIK SEMESTER I 2024

5. HUT Bhayangkara ke-75 dan HUT ke-75 Dinas Kesehatan Polri, RS Bhayangkara Surabaya selenggarakan vaksinasi massal untuk masyarakat umum KOMPAS.com – Apakah Jasa Raharja bisa mengalami satu kali kecelakaan? Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur santunan kecelakaan lalu lintas.

Point Penting Urus Jasa Raharja

Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan lalu lintas yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa bertabrakan dengan kendaraan lain.

Kecelakaan individu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi jalan, kehilangan kendali, cuaca, penyeberangan hewan, dan kondisi pengemudi.

Hal ini sesuai dengan UU Tahun 1964 No. 34 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan menderita akibat kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.

Selain itu juga terdapat tambahan manfaat baru yaitu First Aid Reimbursement (maksimum) sebesar Rp 1.000.000,- dan Ambulance Reimbursement (maksimum) sebesar Rp 500.000.

Pt. Jasa Raharja

Untuk mendapat santunan, biaya pengobatan korban harus didaftarkan di kantor polisi. Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya, polisi segera membuat laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh polisi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, korban kecelakaan perorangan yang mengendarai kendaraan pribadi tidak mendapat santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kerusakan tetap mendapat ganti rugi dari Jas Raharja.

Lantas apakah ini kecelakaan tunggal ataukah bisa dialami oleh Jas Raharja? Jawabannya tidak jika korban mengendarai kendaraan pribadi. Santunan dapat diterima apabila kecelakaan berkaitan dengan angkutan umum.

Kecelakaan Tunggal Tidak Dijamin Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja Pekalongan Dok : Apakah Jasa Raharja tersedia untuk kecelakaan perseorangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka jawabannya tidak jika korban kecelakaan menggunakan kendaraan pribadi.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan asuransi kecelakaan penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi dan pejalan kaki berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan tahun 1964 UU No. 34 Tahun 1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Yas Raharya.

Cara klaim ganti rugi Jas Raharja sebenarnya sangat sederhana jika pengemudi atau keluarga pengemudi yang terlibat kecelakaan memahami prosedur klaim ganti rugi yang benar. Terkait tata cara pengajuan ganti rugi, masyarakat dapat menghubungi kantor Jas Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai ganti rugi.

Ada hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kompensasi dari Jas Raharj. Pertama, isi formulir yang berisi informasi tentang orang-orang yang terluka dalam kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan memeriksa dokumen yang diserahkan sebelum memulai proses pengajuan ganti rugi.

Tahun 2024, Jasa Raharja Klaim Asuransi Kecelakaan Di Pandeglang Capai 800 Juta

Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan termasuk laporan kecelakaan lalu lintas polisi dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi berwenang lainnya seperti PT KAI untuk pengguna kereta api dan Syah Bandar untuk kapal.

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kecamatan, apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap, dokumen akan diperiksa secara teliti oleh Jasa Raharja dan proses pengajuan ganti rugi akan dimulai.

By Pati Viral

Heiii ayo tingkatkan pengetahuanmu dengan membaca yaaa!