Pt Asuransi Kerugian Jasa Raharja – Visi Jasa Raharja Utama dalam Perlindungan, Pelayanan Prima. Menjadi perusahaan terdepan di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PT. JASA RAHARJA (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikannya 100% oleh Negara Republik Indonesia. PT. JASA RAHARJA (PERSERO) bergerak dalam bidang usaha asuransi sosial dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Djasa Rahardja.
Pt Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Sejauh ini modal perseroan berjumlah Rp. 20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) dengan deposit sampai dengan Rp. 5.000.000.000.000 (Lima Triliun Rupiah) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Asuransi Selamat Jasa Raharja (Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 /8 – 2015 Nomor 66).
Rudy Salahuddin Ramto Jadi Komisaris Jasa Raharja
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatima, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah baru-baru ini dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, Sh. MSc., Notaris Jakarta.
Kegiatan usaha kami adalah menyelenggarakan asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum dan asuransi tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 33 dan 34 Tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya.
Saat ini Jasa Raharja mempunyai 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) serta 1.285 SAMSAT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan adalah hal yang tidak perlu dipikirkan lagi. Sekilas tugas besar kita hanya ada dua, yaitu memberikan santunan kepada mereka yang mengalami kecelakaan saat naik angkutan umum dan mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Info Loker: Pt Jasa Raharja Buka Lowongan Staf, Pendaftaran Terakhir 5/9/24, Buruan Daftar!
Namun kenyataannya tidak sesederhana itu. Kami sadar bahwa menjalankan amanah undang-undang yang mendasari Jasa Raharja pada hakikatnya adalah “pelayanan”. Bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang berduka setelah mengalami kecelakaan, tidak hanya sekedar memberikan santunan materiil. Maka dari tahun ke tahun, peningkatan diri menjadi fokus utama Jasa Raharja. Ya diperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat terus berkembang ke arah positif dan tentunya memuaskan.
Untuk tetap berada di jalur ini, sudah menjadi semangat kami untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan. Dari waktu ke waktu, pola pelayanan, pendekatan dan berbagai kerjasama dengan mitra kerja terus dilakukan. Apalagi jika dikaitkan dengan luasnya wilayah Indonesia dengan suku bangsanya yang beragam, dari Sabang hingga Maroke, yang menuntut kita harus pintar dalam beribadah. Jadi, sejak beberapa tahun terakhir, sebagai standar umum, dalam pelayanan kami, kami mengedepankan prinsip proaktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati (PRIME). Prinsip inilah yang mendasari kami dalam memberikan pelayanan. Tentunya beragamnya penerapan di bidang ini menuntut kreativitas dan semangat yang tinggi untuk mewujudkannya. Memang tidak mudah, namun dengan niat tulus mengabdi, dipadukan dengan dukungan teknologi informasi yang kami kembangkan, berbagai tantangan di bidang ini dapat kita hadapi.
Pendekatan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) juga menjadi fokus Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di tahun 2017, berbagai inovasi layanan tentunya tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab sejak awal berdirinya Jasa Raharja dituntut untuk mengembangkan budaya memberikan pelayanan yang berkualitas, budaya yang dipelihara secara turun temurun hingga perusahaan menginjak usianya yang ke-57.
Dalam upaya pengembangan layanan, Jasa Raharja juga terbuka terhadap beragam masukan dari beragam komunitas. Dengan berbagai masukan bahkan kritik, tentunya pelayanan Jasa Raharja akan semakin berkualitas. Di sisi lain, sebagai bagian dari keterbukaan, Jasa Raharja melalui website ini mencoba menginformasikan berbagai peran yang telah kami lakukan. Di situs yang terbuka untuk akses seluas-luasnya ini, siapa pun dapat mengetahui lebih jauh tentang peran dan fungsi Jasa Raharja. Dengan demikian, kami berharap melalui website ini dapat terjalin hubungan dan kedekatan antara kami dan masyarakat karena Jasa Raharja hadir untuk Indonesia.
Susunan Direksi Jasa Raharja Berubah, Myland Diberhentikan Dengan Hormat
Menyelenggarakan asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum dan asuransi tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja merupakan bagian dari Grup Keuangan Indonesia yang bergerak di bidang asuransi sosial. Untuk menunjang kegiatan usahanya, pada tahun 2020, perseroan memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, dan 37 kantor layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 9 Februari 1960, Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co, dan Firma NV Assurantie Maatschappij Djakarta digabung menjadi PN Eka Bhakti, Kantor NV Assurantie O.W.J. Schlencker dan NV Kantoor Asuransi Kali Besar dilebur menjadi PN Eka Mulya, NV Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder diubah menjadi PN Eka Dharma, dan PT Airline Insurance Arah Baru (Arba) diubah menjadi PN Eka Sakti. Pada tahun 1961, berdasarkan PP no. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung menjadi Asuransi Kerugian PN Eka Karya.
Pada tanggal 30 Maret 1965, pemodal menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengelola dana asuransi wajib kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 1970, status perusahaan diubah menjadi perusahaan publik. Pada tahun 1978, pemerintah menugaskan perusahaan untuk mulai menerbitkan surat jaminan dalam bentuk security bond, sehingga perusahaan menjadi pionir dalam penyediaan security bond di Indonesia.
Perusahaan juga mulai memberikan layanan asuransi tidak wajib, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan perjalanan, jaminan tambahan, dll. Pada tahun 1980, status perusahaan diubah menjadi perseroan terbatas.
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Jasa Raharja Siap Berikan Santunan Untuk Korban
Pada tahun 1994, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, perusahaan tidak dapat lagi memberikan jasa asuransi selain asuransi sosial, sehingga akhirnya usaha surety bond dan asuransi tidak wajib dipisahkan menjadi PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Pada tahun 2020, pemerintah resmi mengalihkan mayoritas saham perusahaan ini kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai bagian dari upaya pembentukan holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.