Categories
Hiburan

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja – Kompas.com memberitakan Jasa Raharja menawarkan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan bus di Tegal

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia saat Ibadah Haji Tangsel di Wisata Guci, Provinsi Tegal, Jawa Selatan. Jasa Raharja bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Dawni menyerahkan santunan kepada keluarga Maja dan Ibi pada Selasa (9/5/2023) (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan ziarah Tangsel di Pusat Wisata Guci, Jawa Tengah.

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp12 Miliar Lebih Kepada Korban Kecelakaan Di Papua Barat Dan Papua Barat Daya

Pada Selasa (9/5/2023), Jasa Raharja bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Dawni menyerahkan santunan kepada keluarga kedua korban, Maja dan Ibi.

Benyamin Dawni mengatakan, Selasa (9/5/2023) “Saya sudah mengantarkan atau mendampingi Jasa Raharja untuk santunan keluarga mendiang Maja dan Ibi masing-masing sebesar Rp 50 juta.”

Benjamin berterima kasih atas bantuan ini. Keluarga Maja dan Ibi berharap uang tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota mengucapkan terima kasih atas bantuan ini dan keluarga dapat memanfaatkannya dengan lebih baik,” kata Benjamin.

Pt Jasa Raharja

Sebelumnya pada Senin, Benjamin mengatakan Jasa Raharja akan menanggung biaya rumah sakit bagi korban luka ringan dan berat.

Total korban jiwa dalam kecelakaan bus tersebut berjumlah 36 orang, dua orang meninggal dunia dan 34 orang dirawat di RSUD Serpong Utara dan RS Pamulang.

“Jasa Raharja akan mendapat santunan Rp 20 juta bagi setiap orang yang berobat. Lalu di RS Tegal berapa biayanya, lalu di RS Tangsel berapa yang dibayarkan. Saya koordinasikan,” ujarnya. Benyamin.

Namun, salah satu bus yang diparkir terjun ke sungai di resor wisata Sumber Air Panas Gucci.

Radio Suara Surabaya On X: “tujuh Pemotor Lawan Arah Korban Kecelakaan Ditabrak Truk Di Lenteng Agung, Jakarta Selatan Tidak Mendapat Santunan Dari Pt Jasa Raharja. Selain Melawan Arus, Ada Beberapa Kategori Korban

Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tag Santunan Kecelakaan Kelompok Pelayanan Raharjabus, Jamaah Guci Tegalbus Jamaah Tegal Masuk Perusahaan Induk Sungai (BUMN), Dana Asuransi Kecelakaan Penumpang berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Dirancang untuk menunjukkan bahwa negara ada untuk menyediakan.

Hal serupa juga terjadi pada PT Jasa Raharja, D.I. Kepala Cabang Immanuel Marpaung juga mengatakan. Pemberian LBJR di PT Jasa Raharja D.I Cabang Ogyakarta Tengah. Yogyakarta.

Jumat, 7 Oktober 2022 “Jasa Raharja akan selalu berusaha menjaga komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dan selalu mengapresiasinya,” ujarnya.

Jasa Raharja Berikan Santunan Asuransi Kecelakaan Bus Kramatjati

Tertanggung dan berhak mendapat santunan korban kecelakaan adalah setiap penumpang angkutan umum yang berwenang yang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum pada saat penumpang yang bersangkutan berada di dalam kendaraan.

Mereka akan diberikan santunan ganda bagi penumpang angkutan umum seperti kapal feri dan bus yang mengalami kecelakaan. Selain itu, setiap orang di luar kendaraan bermotor yang menjadi korban kecelakaan akibat penggunaan perlengkapan kendaraan jalan raya, misalnya antara kendaraan dengan korban kendaraan tersebut, berhak mendapat ganti rugi.

Sedangkan korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan antara lain pengemudi yang menyebabkan kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, korban kecelakaan, pengemudi atau pejalan kaki yang melintasi pembatas pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri dan/atau percobaan pembunuhan) dalam keadaan mabuk kecelakaan berkendara).

Sebagai tambahan informasi, “Apabila ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah permohonan santunan pertama kali, korban luka masih memerlukan biaya pengobatan atau meninggal dunia akibat luka yang sama atau menjadi cacat dan dapat dibuktikan secara medis, Jasa Raharja. sesuai aturan yang diposting di akun Instagram resmi PT Jasa Raharja pada Jumat 1 April 2022, jaminan jangka waktu hingga 365 hari.

Pt. Jasa Raharja

Mintalah surat keterangan kecelakaan kepada pihak kepolisian kecelakaan lalu lintas setempat atau instansi sejenis yang berwenang dengan membawa tanda pengenal asli (asli dan fotokopi) seperti (STNK dan Surat Izin Mengemudi), Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, Kartu Keluarga (KK). , surat nikah (bagi yang sudah menikah) Membawa kuitansi asli biaya pengobatan rumah sakit. Membawa akta warisan dan akta kematian. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi dokumen serta serahkan dokumen ke petugas.

Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan berupa santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Standar Keuangan No.15 & 16/PMK.010/2017 Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi website resmi Jasa Raharja pada link dibawah ini

Https://www.jasaraharja.co.id/page/detail/lingkup-jaminan Jadi apabila anda mengalami kecelakaan baik di darat, laut maupun udara segera menghubungi contact center (0274) 589433 RAHARJA JASA PR

Jasa Raharja merayakan Hari Anak Nasional dengan tema “Mempromosikan Keselamatan Jalan bagi Anak” bersama dengan Road Safety Ranger Kids Denpasar. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang. angkutan umum dan kendaraan. Sesuai UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964, setiap warga negara Indonesia dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Korban Kecelakaan Beruntun Di Suryanata Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Proses klaim santunan kecelakaan mobil sangatlah mudah jika Anda memahami tata cara pengajuan santunan kecelakaan mobil atau keluarganya yang benar. Untuk proses pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal mengenai santunan.

Ada hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pertama, mengisi formulir yang berisi informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam bencana tersebut. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti. Ketiga, Jasa Raharja akan mengkaji dokumen yang diserahkan sebelum memulai klaim ganti rugi.

Masyarakat kemudian melaporkan kecelakaan tersebut ke unit kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau menerima laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas seperti PT KAI untuk pengguna kereta api dan Syah Bandar untuk perahu.

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat kematian daerah apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Di Gitgit

Pastikan dokumen dan bukti klaim sudah benar dan lengkap, dokumen akan diperiksa oleh Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai Sinjai, – PT Jasa Raharja menambah besaran santunan korban kecelakaan dan kenaikan santunan jumlahnya telah mencapai 100% dari sebelumnya.

“Layanan ini mulai berlaku mulai 1 Juni 2017,” kata Penanggung Jawab Raharja Wilayah Sinjai Rayanatha Masyuraga saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10).

Yang dimaksud dengan besaran biaya dan iuran wajib yang dibayarkan pada dana asuransi wajib kecelakaan bagi penumpang kendaraan umum di darat, sungai/danau, sesuai Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017. Tentang besaran santunan kecelakaan lalu lintas tahun 2017 dan iuran wajib.

Ryanatha mengatakan, kenaikan biaya penggantian ini disebabkan oleh faktor biaya hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, biaya obat, dan biaya pemakaman.

Angka Kecelakaan Meningkat, Santunan Jasa Raharja Naik 11,65 Persen

Selain itu, negara menilai proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kompensasi, meski besaran iuran wajib dan iuran wajib tidak bertambah.

Menurut dia, untuk seluruh kecelakaan yang terjadi di darat maupun di laut, seluruh santunan dinaikkan menjadi 100% kecuali kecelakaan tunggal yang tidak dilakukan oleh Jasa Raharja.

Peningkatan santunan tersebut adalah santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris berdasarkan aturan lama sebesar Rp25 juta, kemudian ditingkatkan menjadi Rp50 juta berdasarkan aturan baru, kemudian santunan cacat tetap meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Kemudian biaya pengobatan luka meningkat dari (maksimum) Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Selain meningkatkan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa Biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Cakupan Ambulans.

Hal ini dilakukan agar pihak yang membantu masyarakat saat bencana akan membawa korban ke rumah sakit terlebih dahulu.

“Pada aturan lama tidak ada penggantian biaya pertolongan pertama dan biaya ambulans, namun aturan baru memberikan Jasa Raharja penggantian (maksimum) Rp 1 juta untuk biaya pertolongan pertama dan (maksimum) Rp 500.000 untuk biaya ambulans,” ujarnya. dikatakan. Untuk Ryan. (MC Sinjai/AaNd/Fatag/Kaki)

Rancangan piagam daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 ditandatangani oleh Wakil Ketua Banjar KHDR H Agus Maulana dan Bupati Banjar H Saidi Mansoor, seluruh kalangan mengumumkan persetujuannya setelah menyampaikan pemikiran dan gagasan finalnya. .

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek

Besar santunan jasa raharja, asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal, klaim jasa raharja kecelakaan tunggal, santunan jasa raharja kecelakaan motor, klaim jasa raharja kecelakaan, jasa raharja kecelakaan tunggal, besaran santunan jasa raharja, jasa raharja kecelakaan motor, santunan kematian bpjs ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja, jasa raharja kecelakaan, santunan jasa raharja, tabel santunan jasa raharja

By Pati Viral

Heiii ayo tingkatkan pengetahuanmu dengan membaca yaaa!